Minggu, 19 Oktober 2008

Pemilu 2009 Diikuti 34 Parpol

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peserta Pemilu 2009 sebanyak 34 partai parpol (parpol). Sebanyak 18 parpol merupakan hasil verifikasi faktual KPU atas 35 parpol baru dan 16 partai lainnya yang telah memiliki keterwakilan kursi di DPR, sesuai pasal 315 dan 316 UU No 10 tahun 2008.

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (7/7) malam. “Penetapan ini merupakan hasil pleno KPU sejak tanggal 5 Juli hingga malam ini,” ujar Hafiz.

Selain 34 parpol nasional, KPU juga menetapkan 6 parpol lokal Nanggroe Aceh Darussalam sebagai peserta Pemilu 2009 berdasarkan hasil verifikasi oleh Komite Independen. Parpol lokal tersebut adalah Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh. “Dengan demikian, ada 34 parpol nasional dan 6 partai lokal khusus Naggroe Aceh Darussalam yang akan menjadi peserta Pemilu 2009,” tegas Hafiz.

Hafiz juga menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan parpol tersebut. “Ada empat hal yang diverifikasi faktual yaitu mengenai pengurus harian dewan pimpinan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, domisili, alamat dan kepemilikan kantor. Ketiga, pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan di pimpinan parpol tingkat pusat dan keempat pemenuhan syarat dukungan,” papar Abdul Hafiz.

Parpol-parpol yang dinyatakan lolos itu dikukuhkan dalam Berita Acara no 43/15-BA/VII/2008 tanggal & Juli 2008, tentang verifikasi faktual kepengurusan dewan pimpinan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota calon peserta Pemilu 2009. Partai-partai yang dinyatakan lolos itu selanjutnya akan mengambil undian nomor parpol, Rabu (9/7).


PEMILU 2009