Minggu, 19 Oktober 2008

KPUD Banten Temukan Sejumlah Kekurangan Persyaratan Calon DPD

SERANG--MI: Setelah pendaftaran calon anggota DPD Banten ditutup Senin (14/7), KPUD melakukan verifikasi administrasi dan menemukan sejumlah persyaratan tidak lengkap seperti surat pernyataan dukungan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Banyak SKCK yang bukan peruntukan mencalonkan DPD, tetapi untuk persyaratan lain seperti CPN dan keperluan lainnya," kata Ketua pokja pencalonan DPD KPUD Banten Nasrullah di Serang, Rabu (16/7).

Selain itu, ada surat pernyataan dukungan kepada para calon DPD yang seharusnya ditandatangani oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), tetapi malah tanda tangan kelurahan atau kepala desa. Untuk itu, KPUD memberikan tenggang waktu kepada bakal calon DPD hingga hari Sabtu (19/7) untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Jumlah warga Banten yang mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga penutupan pendataran Senin (14/7) pukul 00:00 WIB sebanyak 76 orang dari 126 yang mengambil formulir.

KPUD Banten akan melakukan verifikasi administrasi sampai hari Sabtu (19/7) mendatang dan verifikasi faktual selama kurang lebih 30 hari. Verifikasi faktual akan dilakukan KPUD kabupaten/kota untuk mengecek kurang lebih 10 persen dari 3000 dukungan yang diberikan warga kepada masing-masing calon tersebut.

Daftar Calon Tetap (DCT) pengumumannya dijadwalkan tanggal 31 Oktober 2008 mendatang.

Pemilihan calon DPD dari Banten diikuti berbagai kalangan dan tokoh Banten dan tokoh nasional, seperti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki, anggota Komisi X DPR-RI FPKS Abu Ridho, Mantan Calon Gubernur Banten Irsjad Djuweli, Andika Hazrumy putera sulung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan beberapa orang anggota DPD Banten yang masih aktif. (Ant/OL-03)

sumber: mediaindonesia.com

PEMILU 2009