Sabtu, 18 Oktober 2008

Banten Akan Patuhi Keputusan MK, Penuhi 20 Persen Anggaran Pendidikan

SERANG - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penetapan anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan dalam APBN 2009, di ikuti dengan kebijakan Pemerintah Porvinsi (Pemprov) Banten, dan rencananya, pda APBD tahun depan, Gubernur Banten, Atut Chosiyah akan mengalokasikan untuk sektor pendidikan seperti putusan MK.

Dalam APBD tahun 2009 mendatang alokasi untuk pendidikan sebesar Rp 400 Miliar lebih dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp 2,1 Triliun. “Kita harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Bapak Presiden juga tadi dalam pidatonya kembali mengamanatkan, dan kita akan alokasikan. Sebetulnya, saat ini juga alokasi untuk sektor pendidikan cukup tinggi namun tersebar pada lembaga lain, bukan hanya di dinas pendidikan saja, seperti dio Biro Kesra, ” kata Atut kemarin saat dijumpai usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI , di Gedung DPRD Banten.

Disinggung mengenai SDM di lembaga pendidikan yang diprediksi tidak akan mampu menyerap, ditegaskan Atut, bukanlah persoalan yang sulit. Lantaran katanya, pelaksanaannya berada pada kabupaten/kota. Sedangkan provinsi menekankan pada bidang pengawasanya saja. Di lain pihak, dengan naiknya anggaran pendidikan juga diikuti naiknya honor pegawai pendidik itu sendiri. “kebijakannya seperti itu,” terangnya.

Sedangkan terkait serapannya, pihaknya merasa optimis mampu menyerap, meski untuk anggaran tahun 2007 lalu saja hanya terserap sekitar 97 persen dari total anggaran yang dialokasikan. “Dalam APBD 2008 perubahan, kurang lebih anggaran pendidikan Rp129 miliar, belum lagi yang dititipkan di Biro Kesra,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Eko E Koswara mengatakan, pada tahun 2008 anggaran pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten Rp 89 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk program peningkatan mutu pendidikan, azas pemerataan pendidikan, dan tata kelola.

Selain itu, anggran pendidikan yang dikelola Biro Kesra sekitar Rp11,8 miliar, anggaran tersebut digubakan untuk bantuan gubernur untuk beasiswa (Bagus), beasiswa diploma tiga, sarjana strata satu sampai strata tiga serta peningkatan mutu praktek kerja iindustri.

Menurutnya, jika tahun yang akan datang 20 persen anggaran itu benar-benar dikelola oleh dinas pendidikan, akan difokuskan untuk program penuntasan wajar dikdas 9 tahun, pemberantasan buta aksara dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan. “Kami berharap 20 persen anggaran pendidikan itu bisa terealisasi khusu untuk dinas pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Panitia Anggaran (Panang) DPRD Banten Agus Puji Raharjo menyatakan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen nanti sudah meliputi gaji guru. Bukan hanya untuk kebijakan pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan saja. “Saat ini juga bila digabungkan dengan gaji, sudah mencapai 9 persen. Tiggal menambah 11 persen, dan itu harus dipaksakan,” katanya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesa (PGRI) untuk menguji ulang UU No.16/2008 tentang Perubahan Atas UU No.45/2007 tentang APBN tahun anggaran 2008, terhadap UUDP 1945.

Meski mengabulkan gugatan ini, MK menyatakan bahwa UU APBN-P 2008 tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN 2009. Agung mengharapkan pemenuhan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan merupakan langkah positif dalam penerapan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sementara itu DPRD Provinsi Banten meminta ke Kabupaten / Kota di Provinsi Banten memberikan usulan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk perbaikan rehab gedung sekolah rusak yang ada. Hal ini menyusul akan dialokasikan dana untuk sektor pendidikan dari APBD Banten tahun 2009 sebesar Rp 400 miliar atau 20 persen dari total APBD.

Menurut Ketua Harian Panitia Anggaran (Panang) DPRD Banten Agus Puji Raharjo, anggaran untuk pendidikan pada APBD Banten 2009 harus mencapai 20 persen jika tidak APBD yang ditetapkan tersebut akan batal demi hukum, karena Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera mengusulkan anggaran pada sektor pendidikan ke provinsi.

“Sebab, UU pendidikan sudah menyatakan demikian dan hasil uji materil yang diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke Mahkamah Konsitusi (MK) juga menyatakan demikian,” ujar dia.

Anggaran 20 persen itu, kata Agus, diambil dari total nilai belanja APBD, termasuk belanja tidak langsung. Ada tiga hal pokok biaya pendidikan, Pertama, pengadaan sarana prasarana pendidikan seperti rehab gedung gedung sekolah yang rusak, pengadaan perpustakaan dan alat peraga baik SD, SMP, maupun SMA.

“Polanya bisa dengan spesifik grant yang diusulkan oleh Pemkab/Pemkot, sebab program ini lebih bagus dari pada blockgrant, jadi silahkan Pemkab mengajukan usulan rehab gedung-gedung kepada Provinsi, setelah di rehab maka diserahkan kembali ke Pemkab,” tuturnya.

Hal kedua, kata Agus, terkait dengan guru, perbaikan kesejahteraan guru baik melalui tembahan penghasilan guru ataupun peningkatan kualitas guru melalui training-training. Sedangkan yang terakhir yakni terkait dengan siswa, yaitu pemberikan bea siswa dan bantuan buku.

“Di Kabupaten Lebak saja masih memerlukan pemberantasan buta aksara, sebab jumlahnya masih mencapai 50 ribuan orang yang buta aksara, dan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” terangnya,

Seperti diketahui, menyusul putusan MK yang mengharuskan penetapan anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan dalam APBN 2009, di ikuti dengan kebijakan Pemerintah Porvinsi (Pemprov) Banten, dan rencananya pada APBD tahun depan, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan mengalokasikan untuk sektor pendidikan sesuai putusan MK. (nr)


sumber: voice of banten