Minggu, 19 Oktober 2008

KPU Belum Tahu Batas Usia Pemilih Tahun 2009

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi mengaku belum mengetahui batas usia masyarakat yang berhak ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang. Pasalnya, sampai saat ini aturan mengenai aturan tersebut masih dalam pembahasan oleh KPU pusat di Jakarta. Namun demikian KPU provinsi Banten memprediksi penambahan jumlah pemilih itu akan terjadi hampir disemua kabupaten/kota Provinsi Banten.

“Hingga detik ini, kami belum mengetahui apakah, batas usia itu akan berlaku sama dengan waktu penutupan pendaftaran terkahir tanggal 10 Oktober mendatang, atau sebelum serta sesudah tanggal bersangkuatan,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Hambali, kemarin.

Diungkapkan oleh dia, jika ada KPU kabupaten/kota yang sudah memperdiksi penambahan jumlah pemilih pada Pemilu adalah hal yang baik dan perlu dicontoh, sebab lembaga tersebut dianggap telah bekerja. “Nanti memang strateginya seperti apa dalam melakukan validatsi jumlah pemilih akan kita lakukan dengan seluruh KPU kabupaten/kota besok hari Selasa,” terangnya.

Namun demikian, peranan dari semua pemerintah daerah kabupaten/kota serta Provinsi Banten dianggap perlu untuk memudahkan validasi data pemilih, dengan malakukan sosialisasi kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah. “Kami berharap pemerintah daerah membantu dengan mensosialisasikan kepada warga, agar mereka akhirnya dengan kesadaran sendiri mendaftar sebagai pemilih Pemilu,” harapnya.

Secara terpisah, Asisiten daerah (Asda) I Pemprov Banten, Syafrudin Ismail menjelaskan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku saat inivalidatis data pemilih merupakan kewenangan penuh dari KPU. “Pemilu sebelumnya, memang validasti data berada pada dinas kependudukan, tetapi undagn-undnag sekarang hal itu sudah berbeda, tetapi validatsi data sampai dengan daftar pemilih sementara adalah kewenangan KPU,” katanya.

Diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten ini, pemerintah daerah memang berkewjiban memberikan dukungan kepada KPU dalam hal penyelenggaraan Pemilu jika diminta secara resmi, seperti pengajuan anggaran. “Sampai sekarang dari KPU Banten belum juga menyampaikannya ke kami, bagaimana kita mau tahu kalau mereka saat ini tengah mengalami kekuaranagan tau kesulitan,” ujarnya.

Untuk itu, jika KPU Banten merasa perlu dukungan dari pemprov Banten, pihaknya tidak berkeberatan, apalagi sampai saat ini tengah dibahas APBD Perubahan tahun 2008. “Kami akan sangat hati-hati, dan tidak akan menggulangi kesalahan pada Pemilu sebelumnya, dimana anggaran yang kami berikan ternyata duplikasi dengan dana APBN,” tandasnya.

Sosialisasi yang diharapkan oleh KPU Banten masih menurut dia, merupakan hal mudah, yakni hanya tinggal memberikan himbaun kepada masyarakat d melalui media massa baik cetak maupun elektronik. “Bisa saja nanti kita memberikan himbauan kepada masyarakat, tatpi acuannya harus jelas, KPU dan kami duduk bareng serta menyamapaikan bantuan itu dengan resmi, sehingga dalam alokasi melelui APBD jelasdan juga harus diketahui oleh legislatif,” ujarnya. (nr)

sumber: voice of banten

PEMILU 2009