Harian SATELIT NEWS
Senin, 22 Oktober 2007
TANGERANG, SN-Belum genap sebulan mendapat Akreditasi dari KPUD Kabupaten Tangerang, Lembaga Pemantau JANGKAR PILKADA telah kebanjiran laporan dari masyarakat. Lembaga yang dibentuk oleh beberapa ormas/LSM dan dimotori oleh Karang Taruna ini menerima beragam aduan dari masyarakat yang melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak bertarung dalam bursa Cabup-Cawabup dalam Pilkada awal 2008 mendatang.
"Laporan yang masuk sangat beragam, dari mulai pembagian sembako dengan ajakan memilih calon tertentu sampai laporan tentang Rumah Dinas yang dijadikan posko Tim Sukses," demikian dikatakan Hamdan Baskara, Deputi Jaringan & Pemantauan JANGKAR, saat di Temui SATELIT NEWS, kemarin.
Dalam laporan yang diberikan oleh seorang warga Mauk tersebut dikatakan bahwa di wilayahnya ada sebuah rumah dinas milik salah satu instansi Pemkab Tangerang yang dijadikan posko Tim Sukses salah satu calon.
"Kami telah mengutus Divisi Investigasi untuk mempelajari laporan tersebut, hasil sementara sih mengindikasikan adanya kebenaran dari laporan itu namun bukti-bukti konkrit masih terus kami kumpulkan termasuk keterangan beberapa warga yang sering diajak rapat disitu," tegas Hamdan.
Koordinator Eksekutif JANGKAR, Gatot Yan. S saat dihubungi lewat telepon selularnya membenarkan adanya laporan terkait penyalahgunaan rumah dinas tersebut. Dikatakan Gatot bahwa jika laporan tersebut benar maka sesungguhnya telah terjadi persoalan serius dalam proses penegakan demokrasi di Kabupaten Tangerang. Lagipula hal itu jelas-jelas melanggar UU 32/2004 sehingga penyelenggara Pilkada wajib menindaklanjutinya sesuai tingkat pelanggaran.
Bagi oknum pejabat yang mengijinkan penggunaan rumah dinas untuk kepentingan tim sukses tersebut, Gatot mengatakan jelas oknum tersebut telah melanggar SE Men PAN nomor 08.A Tahun 2005. "Oknum tersebut dapat diancam hukuman disiplin PNS dari mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," lanjut Gatot.
Namun ketika didesak apakah hal ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada KPUD, dia akan melengkapi dulu hasil investigasi di lapangan. "Kami tidak mau membuat laporan yang parsial karena lembaga kami memegang kode etik Obyektif, Independen, Netral, Faktual dan Analisis. Nanti setelah data-datanya lengkap baru kami akan laporkan ke KPUD dan Panwas," katanya.
Lebih lanjut Gatot mengatakan bahwa JANGKAR yang dibentuk oleh beberapa elemen ini telah merekrut 1.778 orang relawan yang disebar di 328 Desa/Kelurahan di Kabupaten Tangerang. Pihaknya memang sengaja memantau Pilkada jauh sebelum genderang kampanye ditabuh karena menurutnya sempitnya masa kampanye memaksa para kandidat berlomba-lomba mencuri start kampanye dan di masa-masa seperti itulah pelanggaran-pelanggaran justru rawan terjadi. (Nurut Huda/Baihaki)
Senin, 22 Oktober 2007
TANGERANG, SN-Belum genap sebulan mendapat Akreditasi dari KPUD Kabupaten Tangerang, Lembaga Pemantau JANGKAR PILKADA telah kebanjiran laporan dari masyarakat. Lembaga yang dibentuk oleh beberapa ormas/LSM dan dimotori oleh Karang Taruna ini menerima beragam aduan dari masyarakat yang melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak bertarung dalam bursa Cabup-Cawabup dalam Pilkada awal 2008 mendatang.
"Laporan yang masuk sangat beragam, dari mulai pembagian sembako dengan ajakan memilih calon tertentu sampai laporan tentang Rumah Dinas yang dijadikan posko Tim Sukses," demikian dikatakan Hamdan Baskara, Deputi Jaringan & Pemantauan JANGKAR, saat di Temui SATELIT NEWS, kemarin.
Dalam laporan yang diberikan oleh seorang warga Mauk tersebut dikatakan bahwa di wilayahnya ada sebuah rumah dinas milik salah satu instansi Pemkab Tangerang yang dijadikan posko Tim Sukses salah satu calon.
"Kami telah mengutus Divisi Investigasi untuk mempelajari laporan tersebut, hasil sementara sih mengindikasikan adanya kebenaran dari laporan itu namun bukti-bukti konkrit masih terus kami kumpulkan termasuk keterangan beberapa warga yang sering diajak rapat disitu," tegas Hamdan.
Koordinator Eksekutif JANGKAR, Gatot Yan. S saat dihubungi lewat telepon selularnya membenarkan adanya laporan terkait penyalahgunaan rumah dinas tersebut. Dikatakan Gatot bahwa jika laporan tersebut benar maka sesungguhnya telah terjadi persoalan serius dalam proses penegakan demokrasi di Kabupaten Tangerang. Lagipula hal itu jelas-jelas melanggar UU 32/2004 sehingga penyelenggara Pilkada wajib menindaklanjutinya sesuai tingkat pelanggaran.
Bagi oknum pejabat yang mengijinkan penggunaan rumah dinas untuk kepentingan tim sukses tersebut, Gatot mengatakan jelas oknum tersebut telah melanggar SE Men PAN nomor 08.A Tahun 2005. "Oknum tersebut dapat diancam hukuman disiplin PNS dari mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," lanjut Gatot.
Namun ketika didesak apakah hal ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada KPUD, dia akan melengkapi dulu hasil investigasi di lapangan. "Kami tidak mau membuat laporan yang parsial karena lembaga kami memegang kode etik Obyektif, Independen, Netral, Faktual dan Analisis. Nanti setelah data-datanya lengkap baru kami akan laporkan ke KPUD dan Panwas," katanya.
Lebih lanjut Gatot mengatakan bahwa JANGKAR yang dibentuk oleh beberapa elemen ini telah merekrut 1.778 orang relawan yang disebar di 328 Desa/Kelurahan di Kabupaten Tangerang. Pihaknya memang sengaja memantau Pilkada jauh sebelum genderang kampanye ditabuh karena menurutnya sempitnya masa kampanye memaksa para kandidat berlomba-lomba mencuri start kampanye dan di masa-masa seperti itulah pelanggaran-pelanggaran justru rawan terjadi. (Nurut Huda/Baihaki)