Rabu, 20 Februari 2008

Jangkar Catat 22 Pelanggaran Serius

Harian RADAR BANTEN
Edisi: Kamis, 17 Januari 2008


TANGERANG – Jaringan Karang Taruna Pemantau Pilkada (Jangkar Pilkada),sebuah lembaga pemantau Pilkada Kabupaten Tangerang yang terakreditasi di KPUD Kabupaten Tangerang mencatat sekitar 22 jenis pelanggaran serius yang dilakukan para pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang periode 2008-2013 selama masa kampanye yang berlangsung sejak 3 Januari lalu. Pelanggaran juga dilakukan penyelenggara Pilkada Kabupaten Tangerang dan kalangan birokrat.

Temuan puluhan pelanggaran selama masa kampanye itu disampaikan Jangkar Pilkada kepada KPUD Kabupaten Tangerang dalam dua berkas melalui suratnya bernomor 014/Lap-JP/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 dan Nomor 015/Lap-JP/I/2008 tanggal 14 Januari 2008.

Melalui keterangan persnya yang diterima Radar Banten, catatan pelanggaran ini setelah Jangkar Pilkada bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAI Unis Tangerang memantau setiap kampanye yang dilakukan para pasangan calon. Keterangan pers tersebut ditandatangani Direktur Eksekutif Jangkar Pilkada Gatot Yan S dan Presiden BEM FAI Unis Tangerang, tertanggal 16 Januari 2008.

Direktur Eksekutif Jangkar Pilkada Gatot Yan S mengatakan, dari seluruh pelanggaran yang terekam oleh relawan Jangkar Pilkada dan BEM FAI Unis Tangerang, pasangan nomor urut tiga, yakni Jazuli Juwaini-Airin Rachmi Diany tercatat paling banyak melakukan pelanggaran selama masa kampanye.

Pelanggar berikutnya adalah pasangan dengan nomor urut satu, yakni Ismet Iskandar-Rano Karno. Meski tak mencantumkan langsung dalam keterangannya, Gatot menyebut pasangan nomor urut dua, yakni pasangan Usamah Hisyam-Habib Ali Alwi Al Husainy sebagai pelanggar ketiga. Gatot menyebut, di antara pelanggaran yang dilakukan pasangan Jazuli-Airin adalah menggunakan jurkam yang tidak ditetapkan, arak-arakan di luar rute kampanye, dan melewati batas waktu yang ditetapkan.

“Selain itu melakukan kampanye terselubung di luar zona yang ditentukan, dan pendiskreditkan dengan menyebut nama kandidat lain oleh jurkam saat orasi,” kata Gatot, yang ditemui di KPUD Kabupaten Tangerang, Rabu (16/1) siang. Sementara, pelanggaran yang dilakukan pasangan Ismet-Rano antara lain penggunaan kendaraan milik pemerintah oleh rombongan tim, melibatkan oknum birokrat saat kampanye, dan pemasangan atribut di tempat-tempat terlarang.

“Di samping itu, kami juga sempat mencatat oknum PPK yang terlibat ikut berkampanye di dua pasangan calon,” kata Gatot tanpa menyebut oknum PPK yang dimaksud. Gatot mengakui, pemilihan bupati dan wakil bupati Tangerang secara langsung merupakan hal baru bagi warga Kabupaten Tangerang. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai kemungkinan yang dapat mencederai demokrasi. “Para kandidat yang bertarung hendaknya lebih mengedepankan jenis kampanye yang mencerdaskan, bukan kampanye yang meninabobokan masyarakat,” ujarnya. (dai)