Rabu, 20 Februari 2008

Jangkar Nilai Balon Tak Patuhi Aturan Main

Harian RADAR BANTEN
Sabtu, 10 November 2007


TANGERANG – Belum juga ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang periode 2008-2013,
namun figur-figur pasangan yang telah mendaftar ke KPUD Kabupaten Tangerang telah melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan aturan main atau mengarah kepada bentuk pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan para bakal calon (balon) itu bervariasi. Mulai dari penyebutan sebagai calon, penggunaan fasilitas, memasang spanduk atau peraga lain di sembarang tempat, dan lainnya. Selain menemukan kegiatan di luar aturan, Jaringan Karang Taruna (Jangkar) Kabupaten Tangerang juga menyikapi kinerja KPUD Kabupaten Tangerang, khususnya menyangkut daftar pemilih.

Jangkar merupakan salah satu organisasi pemantau Pilkada Kabupaten Tangerang yang terdaftar di KPUD Kabupaten Tangerang. Temuan Jangkar ini telah dilaporkan ke KPUD Kabupaten Tangerang, Senin (5/11) lalu, melalui suratnya bernomor 005/Lap-JP/XI/2007 berisi enam pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Tangerang.

Dalam surat tersebut, Jangkar menilai langkah dan strategi yang dibangun para pasangan bakal calon tidak dibarengi dengan upaya membangun kedewasaan berpolitik. Menurut Kordinator Jaringan Karang Taruna Kabupaten Tangerang Gatot Yan, pelanggaran yang telah dilaporkannya itu antara lain politisasi birokrasi, penggunaan fasilitas pemerintah, pembagian kompor gas yang dibarengi ajakan memilih, dan iklan pasangan bakal calon yang menyebut sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Gatot mengatakan, temuan yang telah dilaporkan ke KPUD Kabupaten Tangerang ini dilakukan pasangan bakal calon Ismet Iskandar-Rano Karno dan Jazuli Juwaini-Airin Rachmi Diany. Sedangkan untuk pasangan bakal calon Usamah Hisyam-Habib Ali Alwi Al Husainy, pihaknya belum melakukan pemantauan. “Untuk pasangan bakal calon Usamah-Habib, bukannya tidak ada. Tapi, karena kami belum melakukan pemantauan terhadap pasangan ini,” kata Gatot.

Selain itu, DPS yang kurang tersosialisasi juga dilaporkan Jangkar ke KPUD Kabupaten Tangerang. “Temuan kami ini sebagai bentuk pembodohan yang dilakukan pasangan bakal calon. Untuk KPUD, kinerjanya belum maksimal. Ini sangat berpotensi terjadinya kekacauan,” kata Gatot, Jumat (9/11).

Jangkar menilai para bakal calon bupati dan wakil bupati cenderung melakukan kekuasaannya (pada level masing-masing) untuk menarik simpati masyarakat. Di samping itu, Jangkar menilai masyarakat tak mau tahu dan apriori terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Gatot mengakui, pemilihan bupati dan wakil bupati secara langsung merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai kemungkinan yang dapat mencederai demokrasi. Karenanya, Gatot mengimbau kepada lembaga yang berkompeten, yakni KPUD Kabupaten Tangerang dan Panitia Pengawas untuk menindak tegas bakal calon yang melanggar aturan ini. Jangkar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi Pilkada Kabupaten Tangerang agar berjalan aman, damai, dan sukses. (dai)