Rabu, 20 Februari 2008

Komisi VII DPR: Hentikan Reklamasi Pantai Dadap

Harian KOMPAS
Selasa, 22 Februari 2005


Jakarta, Kompas - Komisi VII DPR mendesak Bupati Tangerang Ismet Iskandar menghentikan semua reklamasi pantai di Kabupaten Tangerang, termasuk Pantai Dadap, sampai segala persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan-nya dipenuhi. Selain itu, DPR segera meminta Kementerian Lingkungan Hidup meninjau kembali keabsahan persetujuan dokumen amdal reklamasi pantai utara Tangerang, Banten. Demikian antara lain kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Bupati Tangerang dan jajarannya pada Senin (21/2) di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf yang memimpin rapat menyatakan, dampak dari reklamasi pantai yang tak memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bisa amat luas dan serius. Itu pula yang menyebabkan komisi itu berpendapat, pemberian izin pembebasan lahan (untuk reklamasi-Red) melanggar UU Nomor 23 Tahun 97 juncto Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 27/1999 tentang Amdal.

Karena masalah reklamasi di seluruh pantura Jawa sudah dilarang, kasus masih adanya reklamasi di Tangerang menjadi masalah serius yang didalami Komisi VII. Dalam waktu dekat, komisi akan membentuk panitia kerja tentang masalah reklamasi pantura untuk melakukan peninjauan ke lapangan.

Kesimpulan lain, bupati diminta mencabut surat keputusan (SK) Bupati Tangerang atas nama Dinas Pariwisata dan menarik keputusan dari Dinas Pertanahan serta meminta Bupati Tangerang menunda pelaksanaan program reklamasi oleh koperasi Pasir Putih hingga amdal-nya jelas. Menanggapi kesimpulan itu, Ismet menyatakan menerima.

Saat rapat berlangsung, puluhan warga Kelurahan Dadap datang ke DPR, tetapi yang bisa mengikuti rapat hanya 10 orang. Lainnya menunggu di luar gerbang Gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto. Hadir pula Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Selamet Doryini.

Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Desa Dadap Gatot Yan, warga tak pernah dilibatkan dalam analisis amdal, apalagi menyetujui reklamasi sebagaimana disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sejak dua tahun terakhir, rumah warga justru sering kebanjiran, muara sungai mendangkal, dan hutan mangrove rusak sehingga menyulitkan nelayan untuk mendapatkan ikan.


Tiga pengembang

Beberapa anggota DPR, Soleman Fadeli, Idiel Suryadi, Denny Sultani Hasan, Ichwan Ishak, Yusuf Fanie, dan Hasurungan Simamora banyak mempersoalkan keabsahan SK bupati mengenai persetujuan amdal, proses dan keabsahan amdal, sampai tak dipikirkannya nasib warga setempat yang mayoritas nelayan.

Dalam rapat itu, terungkap ada tiga pengembang yang mereklamasi wilayah pantai di Tangerang. Parung Harapan minta pembebasan lahan 50 ha (20 ha di darat dan 30 ha di laut) dan PT Kosambi Harapan Utama meminta 150 ha (separuh di darat, separuh di laut). Belakangan muncul pengembang lain, yaitu Koperasi Pasir Putih.

Para pengembang sudah melakukan reklamasi walau sempat terhenti ketika mendapat protes. Desember lalu, muncul SK persetujuan bupati untuk amdal yang diajukan pengembang. Namun, dalam rapat, Ismet mengaku tak tahu-menahu munculnya SK tersebut.

"Ada yang pernah datang, tetapi saya minta mereka memiliki amdal dulu. Pada kedatangan yang kedua kali mereka membawa uang sehingga saya usir," ujar Ismet yang akan menelusuri "SK bupati" itu. (TRI)


Reklamasi Dadap