Tangerang (ANTARA News) - Seorang kepala desa (kades) dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ditetapkan jadi tersangka korupsi pengadaan lahan untuk sarana olahraga di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sudah cukup bukti bagi ketiganya untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Haryanto, Selasa.
Haryanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut antara lain Edi Masykur (Kades Jatiwaringin), Slamet Putranto (mantan Kabag Tata Usaha Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tangerang) dan Hendra Wijaya (mantan Kabid Bidang Pengadaan Tanah Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tangerang).
Ketiga tersangka yang merugikan keuangan negara tersebut membuat laporan palsu atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 senilai Rp300 juta.
Haryanto menuturkan, Hendra Wijaya bersama dua tersangka lainnya membuat laporan pembelian lahan untuk sarana olahraga senilai Rp35.000 per meternya, padahal harganya hanya mencapai Rp5.000 per meter dengan luas lahan sekitar 9.000 meter persegi.
Setelah sepakat, Edi Masykur yang berbekal surat kuasa dari Siti Sultonah selaku pemilik lahan menjualnya dengan menetapkan harga sebesar Rp29.000/ meter kepada Pemkab Tangerang sehingga kades tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp6.500 dari setiap meternya.
Sedangkan dua pejabat Pemkab Dinas Tata Ruang dan Pertanahan mendapatkan keuntungan dari sisanya hasil penjualan lahan tanah antara pemilik dan pihak Pemkab Tangerang.
Saat ini, tersangka Edi Masykur akan menjalani sidang yang kedua kalinya sedangkan Hendra Wijaya dan Slamet Putranto segera menyusul sambil menunggu surat pemanggilan pertama sebagai tersangka sehingga keduanya belum menjalani penahanan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Slamet Putranto mengaku belum mendapatkan informasi tentang dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD tersebut.
sumber: Antara
edisi: 08 April 2008
"Berdasarkan hasil penyelidikan sudah cukup bukti bagi ketiganya untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Haryanto, Selasa.
Haryanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut antara lain Edi Masykur (Kades Jatiwaringin), Slamet Putranto (mantan Kabag Tata Usaha Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tangerang) dan Hendra Wijaya (mantan Kabid Bidang Pengadaan Tanah Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tangerang).
Ketiga tersangka yang merugikan keuangan negara tersebut membuat laporan palsu atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 senilai Rp300 juta.
Haryanto menuturkan, Hendra Wijaya bersama dua tersangka lainnya membuat laporan pembelian lahan untuk sarana olahraga senilai Rp35.000 per meternya, padahal harganya hanya mencapai Rp5.000 per meter dengan luas lahan sekitar 9.000 meter persegi.
Setelah sepakat, Edi Masykur yang berbekal surat kuasa dari Siti Sultonah selaku pemilik lahan menjualnya dengan menetapkan harga sebesar Rp29.000/ meter kepada Pemkab Tangerang sehingga kades tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp6.500 dari setiap meternya.
Sedangkan dua pejabat Pemkab Dinas Tata Ruang dan Pertanahan mendapatkan keuntungan dari sisanya hasil penjualan lahan tanah antara pemilik dan pihak Pemkab Tangerang.
Saat ini, tersangka Edi Masykur akan menjalani sidang yang kedua kalinya sedangkan Hendra Wijaya dan Slamet Putranto segera menyusul sambil menunggu surat pemanggilan pertama sebagai tersangka sehingga keduanya belum menjalani penahanan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Slamet Putranto mengaku belum mendapatkan informasi tentang dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD tersebut.
sumber: Antara
edisi: 08 April 2008