Sabtu, 19 April 2008

Korupsi Pendidikan Dilakukan Berjamaah dan Sistemik

Pendidikan di Indonesia sangat mahal? wajar karena maraknya praktik korupsi pendidikan yang terjadi dilakukan secara berjamaah dan sistemik.

Penilaian ini diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW), mengamati kasus-kasus korupsi pendidikan yang semakin lama semakin marak. ''Korupsi terjadi di semua tingkatan dari Depdiknas, dinas pendidikan, hingga sekolah,'' kata Ketua Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Ade Irawan.

Ia mengatakan tindakan korupsi sistemik itu mulai dari penerapan strategi pembiayaan didasarkan pada proyek wajib belajar, karena model proyek tersebut memudahkan terjadinya korupsi. Jenis, jumlah dan pola korupsinya sangat tergantung pada tingkatan atau jenjang penyelenggara.

''Untuk menghilangkan korupsi di sektor pendidikan harus dilakukan, dengan cara mendorong partisipasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan,'' katanya.

Ia mengemukakan selama 2007, orang tua murid tingkat sekolah dasar, menanggung biaya pendidikan anaknya yang rata-rata sebesar Rp 4,7 juta. Dana sebesar Rp 4,7 juta tersebut, untuk biaya tidak langsung sebesar Rp 3,2 juta, seperti untuk biaya membeli buku, alat-alat tulis, serta les privat di luar. ''Padahal anggaran dana untuk BOS buku itu Rp 900 miliar, yang berarti setiap siswa mendapatkan Rp 254 ribu/tahun, tapi kenyataannya biaya yang dikeluarkan orang tua untuk sekolah terus meningkat,'' keluh Ade.

Kemudian, biaya pungutan sekolah sebesar Rp 1,5 juta, dan pungutan paling sering terjadi adalah, pembayaran lembar kerja siswa (LKS) dan buku paket yang kemudian diikuti uang infak, penerimaan siswa baru dan uang bangunan sekolah.

Pengeluaran terbesar dikeluarkan untuk pungutan kursus di sekolah Rp 311 ribu, kemudian diikuti oleh buku ajar, bangunan serta LKS dan buku paket masing-masing sebesar Rp 145 ribu, Rp 140 ribu dan Rp 123 ribu.

''Bahkan beberapa pungutan yang dilarang bagi SD yang menerima dana BOS, ternyata masih terjadi seperti uang ujian, uang ekstrakurikuler, uang kebersihan, uang daftar ulang dan uang perpisahan murid, guru dan kepala sekolah,'' katanya.

Ia mengatakan gejala beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua, semakin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Disebutkan, besaran biaya Rp 4,7 juta untuk pendidikan itu, merupakan hasil penelitian ICW pada orang tua murid di lima daerah, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kota Padang dan Kota Banjarmasin. ''Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan wajib belajar jangan hanya didasarkan pada kepentingan proyek, karena bisa menimbulkan korupsi,'' katanya

sumber: Republika Online
edisi: 08 Februari 2008