TANGERANG, TRIBUN- Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Lanskap) menilai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang kurang dikaji secara komprehensif.
Lanskap memandang perlu dilakukan kajian mendalam bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat sebelum revisi RTRW itu disusun kedalam Peraturan Bupati yang didalamnya mencakup Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Revisi RTRW ini jangan sampai bertentangan dengan peraturan atau undang-undang diatasnya. Seharusnya, lembaga legislatif dan eksekutif juga harus mensosialisasikan revisi RTRW tersebut" kata Koordinator Lanskap, Gatot Yan dalam acara Bedah Perda Reklamasi dan Tata Ruang di sekretariat Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) Jumat (18/4).
Lanskap mengungkapkan perubahan RTRW yang meliputi pembentukan kota baru Pantura dan rklamasi harus berpatokan pada aturan-aturan yang berlaku. Selain berkoordinasi dengan konsultan, Pemerintah juga diminta selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang berwenang menangani masalah ini ditingkat pusat.
"Harus diakui secara objektif aspek positif reklamasi untuk percepatan pembangunan Kabupaten Tangerang kedepan memang tidak sedikit, terlebih dengan munculnya regulasi Perda Kota Baru Pantura. Tertatanya kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis dan permukiman baru, lapangan kerja yang semarak, ataupun meningkatnya arus investasi yang akan tercipta tentu tidak mudah diperoleh saat ini. Namun seyogyanya, masyarakat perlu diajak dan diberi tahu sebelumnya untuk merumuskan Perda perubahan RTRW itu, agar dikemudian hari tidak menemui kendala" kata Gatot Yan.
Saat ini, pemerintah daerah tinggal menyusun RDTR dalam bentuk perbup setelah revisi RTRW itu disahkan pada akhir maret 2008 lalu dan menunggu verifikasi pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Endang Sudjana mengatakan revisi RTRW dalam pembuatannya telah sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional yang mencakup kebijakan secara makro.
"Keberadaan pembangunan PLTU di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri contohnya, itu sudah sesuai dengan perpres nomor 171 tahun 2005 tentang pembangunan PLTU untuk kebutuhan listrik Tangerang dan Jakarta" kata Endang Sudjana.
Dalam kebijakan makro RTRW itu juga Kn dilakukannya reklamasi pantai Pantura yang akan menyambung dengan pantai Bojonegoro serta pembangunan tandon air di Kecamatan pakuhaji dan Kecamatan panongan sebagai upaya penanggulangan banjir serta peningkatan intensifikasi pertanian secara terpadu disetiap wilayah yang memiliki potensi di sektor pertanian.
Sedangkan untuk kebijakan secara mikro, dalam revisi RTRW ini disebutkan adanya pergeseran revitalisasi wilayah pada kecamatan Kosambi dan Teluknaga yang sebelumnya sebagai kawasan pergudangan, pertanian dan industri kini bergeser sebagai kawasan perkotaan, perumahan dan pelabuhan.
"Saya juga menghimbau kepada pihak legislatif maupun eksekutif untuk mensosialisasikan perda RTRW kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang" kata Endang Sudjana.
sumber: Harian Tangerang Tribun
edisi: 19 April 2008
Reklamasi Dadap
Lanskap memandang perlu dilakukan kajian mendalam bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat sebelum revisi RTRW itu disusun kedalam Peraturan Bupati yang didalamnya mencakup Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Revisi RTRW ini jangan sampai bertentangan dengan peraturan atau undang-undang diatasnya. Seharusnya, lembaga legislatif dan eksekutif juga harus mensosialisasikan revisi RTRW tersebut" kata Koordinator Lanskap, Gatot Yan dalam acara Bedah Perda Reklamasi dan Tata Ruang di sekretariat Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) Jumat (18/4).
Lanskap mengungkapkan perubahan RTRW yang meliputi pembentukan kota baru Pantura dan rklamasi harus berpatokan pada aturan-aturan yang berlaku. Selain berkoordinasi dengan konsultan, Pemerintah juga diminta selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang berwenang menangani masalah ini ditingkat pusat.
"Harus diakui secara objektif aspek positif reklamasi untuk percepatan pembangunan Kabupaten Tangerang kedepan memang tidak sedikit, terlebih dengan munculnya regulasi Perda Kota Baru Pantura. Tertatanya kawasan pantai, tersedianya ruang bisnis dan permukiman baru, lapangan kerja yang semarak, ataupun meningkatnya arus investasi yang akan tercipta tentu tidak mudah diperoleh saat ini. Namun seyogyanya, masyarakat perlu diajak dan diberi tahu sebelumnya untuk merumuskan Perda perubahan RTRW itu, agar dikemudian hari tidak menemui kendala" kata Gatot Yan.
Saat ini, pemerintah daerah tinggal menyusun RDTR dalam bentuk perbup setelah revisi RTRW itu disahkan pada akhir maret 2008 lalu dan menunggu verifikasi pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Endang Sudjana mengatakan revisi RTRW dalam pembuatannya telah sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional yang mencakup kebijakan secara makro.
"Keberadaan pembangunan PLTU di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri contohnya, itu sudah sesuai dengan perpres nomor 171 tahun 2005 tentang pembangunan PLTU untuk kebutuhan listrik Tangerang dan Jakarta" kata Endang Sudjana.
Dalam kebijakan makro RTRW itu juga Kn dilakukannya reklamasi pantai Pantura yang akan menyambung dengan pantai Bojonegoro serta pembangunan tandon air di Kecamatan pakuhaji dan Kecamatan panongan sebagai upaya penanggulangan banjir serta peningkatan intensifikasi pertanian secara terpadu disetiap wilayah yang memiliki potensi di sektor pertanian.
Sedangkan untuk kebijakan secara mikro, dalam revisi RTRW ini disebutkan adanya pergeseran revitalisasi wilayah pada kecamatan Kosambi dan Teluknaga yang sebelumnya sebagai kawasan pergudangan, pertanian dan industri kini bergeser sebagai kawasan perkotaan, perumahan dan pelabuhan.
"Saya juga menghimbau kepada pihak legislatif maupun eksekutif untuk mensosialisasikan perda RTRW kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang" kata Endang Sudjana.
sumber: Harian Tangerang Tribun
edisi: 19 April 2008
Reklamasi Dadap