Rabu, 16 April 2008

Proyek PLTU Tangerang salahi Tata Ruang

Jakarta, myRM News. Proyek pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) yang ada di Desa Lontar, Kec. Kemiri, Kab. Tangerang senilai Rp. 8 Trilyun dinilai bermasalah. pasalnya proyek tersebut dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dibenarkan ketua komisi D DPRD Kab. Tangerang, Syarifullah.

Syarifullah mengungkapkan, Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk pembangunan proyek tersebut sudah keluar tahun 2006 lalu. padahal RTRW-nya ketika itu masih dalam pembahasan. "mestinya, IPR dikeluarkan setelah pembahasan RTRW selesai. ini malah kebalikannya" kata Syarifullah, Selasa (4/3).

Politisi asal PKS ini menambahkan, berdasarkan RTRW sebelumnya, lokasi proyek tersebut merupakan lahan pengairan untuk pertanian, bahkan lahan itu milik Perhutani. Karena itu ia berencana menanyakan hal ini ke Pemkab Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kab. Tangerang, Arif Wahyudi menyayangkan sikap Pemkab yang terburu-buru mengeluarkan ijin proyek. Rencananya, DPRD berencana memanggil Bupati Ismet Iskandar untuk meminta penjelasan. "Hampir semua pejabat yang terkait dengan proyek ini telah kami mintai keterangan, yang belum tinggal Bupati" kata Arif.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini tengah membangun PLTU berkapasitas 3x300 megawatt di Desa Lontar, Kemiri, Tangerang. Pembangunan ini bertujuan untuk percepatan Diversifikasi Energi yang dilaksanakan di 3 Daerah yaitu PLTU Kemiri, Suralaya, dan Labuan.

Awalnya PLTU akan dibangun di Kec. Teluknaga, Tangerang. Namun berdasarkan hasil presentasi tanggal 17 Juli 2007 lalu, disepakati ada perubahan lokasi dan kapasitas terpasang untuk Kab. Tangerang. Sesuai rencana, lahan yang dipakai untuk proyek ini seluas 103 hektar, sedangkan dana yang dipakai dianmbil dari APBN senilai Rp. 8 Trilyun.


sumber: www.myrmnews.com
edisi: 05 Maret 2008


Reklamasi Dadap