Sabtu, 19 April 2008

SPSI Keluhkan Penurunan Upah

TANGERANG -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang menilai upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang dinilai tidak layak. Sebab tidak sesuai dengan kebutuhan hidup yang ditanggung buruh.

Kebutuhan pokok buruh tidak bisa dipenuhi oleh UMK pada 2008 ini. ''Besaran UMK bukannya naik, namun turun setiap tahun,'' kata Ketua SPSI Kabupaten Tangerang, Sunardi, Jumat (15/2). Sunardi menyatakan hal itu menyusul protes buruh se-Kabupaten Tangerang atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang membatalkan besaran UMK 2008. ''Besaran upah minimum Kabupaten dan Kota Tangerang menjadi berbeda,'' kata Sunardi. Selisihnya mendekati angkat Rp 5.000, padahal sebelumnya hanya Rp 22.

Buruh menyesalkan kondisi itu karena harga kebutuhan hidup di Kabupaten dan Kota Tangerang relatif sama. ''Seharusnya tidak ada perbedaan upah mininum di Kabupaten dan Kota Tangerang.'' Dia mensinyalir adanya muatan politis di balik keputusan itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hasdanil menilai, tuntutan buruh itu tak berdasar. Menurutnya besaran UMK didapat melalui perhitungan yang cukup cermat. Saat ini, UMK di Kabupaten Tangerang Rp 953.850, lebih rendah Rp 5.000 dibanding upah minimum Kota Tangerang Rp 958 ribu lebih.

Selisih antara upah minimum kabupaten dan kota, kata Hasdanil, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. ''Kebutuhan hidup di kabupaten dan kota berbeda, upah minimumnya pun berbeda pula,'' katanya beralasan. Besaran upah minimum kabupaten saat ini sudah dapat menjangkau harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tangerang.

Besaran upah minimum tidak semata dibuat oleh pemerintah. Penentuan besaran upah minimum melibatkan pula pelaku industri, serikat pekerja, dan akademisi. Salah satu aspek yang dijadikan penentu besaran upah minimum adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Besaran KHL di Kabupaten Tangerang saat ini Rp 958 ribu.

KHL didapat melalui survey intensif di beberapa pasar di Kabupaten Tangerang, di antaranya Pasar Balaraja, Curug, dan Ciputat. ''Artinya, masyarakat bisa hidup layak jika mendapat penghasilan Rp 958 ribu per bulan,'' kata Hasdanil. Di Kabupaten Tangerang terdapat 4.047 industri yang menyerap sekira 400 ribu tenaga kerja. Data di Disnaker, saat ini terdapat 79 ribu pencari kerja di sektor formal. Dari jumlah itu, hanya 15 ribu yang bisa disalurkan oleh Disnaker.

sumber: republika Online
edisi: 16 Februari 2008