Sabtu, 19 April 2008

Depkumham Terburuk dalam Pelayanan Publik

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil survei integritas sektor publik yang di antaranya menyatakan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sebagai lembaga terburuk dalam integritas publik.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, Jumat (28/3), mengatakan survei yang dilakukan di 30 departemen/instansi itu menggunakan skala 1 sampai 10 untuk mengukur integritas sektor publik. Penilaian dilakukan dengan menggabungkan pengalaman integritas, merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialami, serta refleksi terhadap faktor penyebab korupsi. Dalam skala 1 sampai 10, Depkumham memperoleh skor integritas 4,15. Skor itu adalah yang terendah dari 30 departemen/instansi yang rata-rata mendapat skor 5,53.

Data KPK menyebutkan keterpurukan Depkumham itu terjadi di tiga unit layanan, yaitu Kenotariatan (skor 4,13), Keimigrasian/Paspor (skor 4,21), dan Lembaga Pemasyarakatan (skor 4,33). Skor integritas Depkumham yang di bawah rata-rata 5,53 menandakan departemen dan unit layanan di lingkungan itu tinggi pengalaman korupsi dalam setiap tahap suatu layanan. Selain itu, skor tersebut menandakan masyarakat masih permisif terhadap perilaku korupsi.

Selain Depkumham, sepuluh departemen/instansi yang memiliki skor integritas rendah adalah Badan Pertanahan Nasional (4,16), Departemen Perhubungan (4,24), PT Pelabuhan Indonesia (4,76), dan Kepolisian Republik Indonesia (4,81). Kemudian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (4,85), Departemen Agama (5,15), PT. Perusahaan Listrik Negara (5,16), Departemen Kesehatan (5,25), Mahkamah Agung (5,28), dan Departemen Kelautan dan Perikanan (5,41).

Sementara itu, tiga departemen/instansi yang tertinggi skor integritasnya adalah Badan Kepegawaian Negara (6,51), Departemen Dalam Negeri (6,25), dan PT Pertani (6,17). Survei integritas sektor publik yang digagas KPK itu melibatkan 60 unit layanan di 30 departemen/instansi tingkat pusat yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, survei juga mengikutsertakan 3.611 responden yang merupakan pengguna langsung pelayanan publik.

Hasil survei menyebutkan petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif. Hal itu terlihat dari 31 persen responden yang merasa mengalami perbedaan prosedur layanan. Kemudian, 20 persen responden menyatakan petugas di unit layanan sudah terbiasa menerima tip, hadiah, atau imbalan lainnya.

Perilaku koruptif petugas itu diimbangi sikap permisif masyarakat. Sebanyak 75 persen hingga 100 persen pengguna layanan di 10 departemen/instansi menganggap pemberian hadiah merupakan hal yang wajar. Sementara itu, 20 persen pengguna layanan publik mengaku pernah menawarkan hadiah kepada petugas.

M Jasin mengatakan survei itu akan dilakukan secara rutin untuk memantau efektivitas pengendalian korupsi. KPK, katanya, akan terus memantau berbagai sektor pelayanan publik di sejumlah departemen/instansi. ''KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi pencegahan korupsi, terutama kepada departemen dan instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata,'' kata Jasin.

sumber : Republika Online
edisi: 29 Maret 2008