Kamis, 24 April 2008

Pilkada Kota Terancam Diundur

TANGERANG KOTA - Kekisruhan yang terjadi pada lembaga KPUD Kota Tangerang membuat pelaksanaan pilkada Kota Tangerang ditunda. Hal ini tercermin dari sikap dua partai besar di Kota Tangerang, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) yang pesimis, tahapan pilkada akan berjalan sesuai jadwal. Karena itu, petinggi PD Kota Tangerang menyarankan agar Pilkada Kota Tangerang diundur waktunya hingga 2010 atau sesudah Pilpres 2009.

Ketua Organisasi Kepemudaan Kaderisasi (OKK) DPC PD Kota Tangerang John Alfred Nikijuluw mengatakan, jika melihat suhu politik yang terjadi di tubuh KPUD Kota Tangerang dan KPUD Provinsi Banten lebih baik Pilkada Kota Tangerang diundur penyelenggaraannya. “Kami sangat khawatir kalau dipaksakan diselenggarakan Pilkada Kota Tangerang akan penuh dengan persoalan,” kata John, Kamis (10/4).

Menurutnya, belum adanya kepastian di lembaga penyelanggara Pilkada itu menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga partainya mengusulkan Pilkada Kota diundur saja. “Sampai sekarang saja belum ada kepastian dan persiapan dari lembaga penyelenggara. Bahkan, yang ada anggota KPUD yang telah ada mau diganti semua. Okelah seandainya diganti, apakah waktu yang tinggal enam bulan ke depan dapat maksimal. Belum lagi kalau anggota KPUD yang lama melakukan perlawanan hukum, sudah pasti berantakan. Makanya daripada Pilkada Kota Tangerang penuh dengan persoalan lebih baik diundur saja, biar maksimal,” ujar Sekretaris Fraksi PD DPRD Kota Tangerang ini.

Di tempat terpisah, Ketua Bapilu DPD PKS Kota Tangerang Wawan Tavip Budiawan menyayangkan adanya pembentukan tim seleksi anggota KPUD Kota Tangerang. Seharusnya, tak perlu ada Timsel KPUD karena dengan surat edaran dari KPU Pusat saja sudah bisa menutupi kekosongan anggota KPUD Kota Tangerang. “Terus terang secara pribadi saya pesimistis dengan Pilkada Kota Tangerang. Kalau estimasi Pilkada paling lambat diselenggarakan Oktober, apalagi Agustus atau September, apakah penyelenggara Pilkada dengan waktu yang sempit, dapat melengkapi semua tahapan dengan sempurna,” kata Wawan.

Dijelaskan Wawan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, Pasal 1 sampai 3, ada klausul yang menyebutkan jika anggota KPUD setempat sedang menghadapi Pilkada, maka dapat diperpanjang. (adr)


sumber: Harian RADAR BANTEN
edisi: 11 April 2008