Rabu, 16 April 2008

Camat Sukadiri Ditahan

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang secara resmi menahan Camat Sukadiri, Kabupaten Tangerang LS, sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan raskin, Kamis (3/4) sore. Selain menahan Camat, Kejari Tangerang juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial Dg (mantan Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Sukadiri, BGS (Kasi Kesos Kecamatan Sukadiri), M (penadah raskin), dan A (penadah raskin). Selanjutnya para tersangka itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda kelas II sambil menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Agus Sutoto, mengatakan, para tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 juncto pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun. “Penahanan dilakukan karena kelima tersangka telah masuk dalam pasal 21 KUHP tentang penahahan,” kata Agus didampingi Kasi Pidsus Kejari Tangerang Rahmat Haryanto.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penahanan dilakukan agar perbuatan tersangka tidak terulang kembali, memengaruhi saksi, dan menghilangkan bukti. “Penahanan dilakukan sejak hari ini hingga Rabu (16/4),” kata Agus. Namun, jika masih diperlukan penahanan, maka waktu penahanan diperpanjang selama 20 hari.

LS tiba di Kejari pada pukul 10.00 WIB ditemani pengacaranya Deden Syukron. Dia menolak memberikan keterangan kepada wartawan. “Tanya saja sama pengacara saya,” kata LS sebelum memasuki ruang pemeriksaan Kejari. LS menggunakan kemeja batik berwarna merah dengan wajah pucat. “Kami memenuhi panggilan Kejari untuk kepentingan penyidikan,” kata Deden.

Status tersangka yang melekat pada LS ditandai oleh dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (SPP) oleh Kejari. LS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/3) melalui Surat Perintah Penyidikan (SPP) nomor Print-01/0.611/Fd.1/03/2008 yang ditanda tangani Kepala Kejari, Agus Sutoto.

Tersangka telah menyelewengkan raskin selama enam bulan. Sedangkan, jatah raskin untuk Kecamatan Sukadiri sebanyak 32 ton per bulan. Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sebanyak Rp 700 juta. Tersangka tidak membagikan raskin kepada warga, melainkan menjualnya ke tersangka lain, M dan A.

ISTRI NGAMUK

Sementara itu, saat LS hendak dibawa oleh mobil tahanan, tiba-tiba suasana berubah gaduh. Saat itu datang seorang wanita bersama anaknya dan langsung berteriak histeris. Wanita yang disebut-sebut istri dari SL ini lantas mendorong tubuh Kasi Pidsus Rahmat Haryanto, hingga nyaris jatuh sambil berteriak memanggil LS.

Melihat kejadian itu, sejumlah petugas kejaksaan lantas membawa keluar wanita tersebut dari luar kejaksaan. Di luar kejaksaan, wanita yang tidak diketahui namanya itu melampiaskan kekesalannya pada sejumlah wartawan dengan mengumpat dan melemparkan tas yang dibawanya.

“Setan kalian semua. Bukan suami saya saja yang makan uang rakyat. Tuh jaksa juga ikut makan uang rakyat. Tapi kenapa suami saya yang ditahan,” cerocos wanita tersebut kepada wartawan. (afu)


Sumber: Harian RADAR BANTEN
Edisi: 04 April 2008