SERANG – Sebanyak 1.020 bakal calon anggota legislatif (caleg) dari 28 partai politik (parpol) mendaftarkan diri untuk bisa berebut kursi di DPRD Banten pada Pemilu 2009, berdasarkan data di KPU Banten, Kamis (21/8).
Dari jumlah itu, terdapat 4 parpol terdapat 4 parpol yang mendaftarkan caleg ganda yang diajukan oleh kepengurusan parpol yang berbeda. Ke-4 parpol itu adalah, Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai RepublikaN, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan.
Caleg PPDI diajukan dua kepengurusan yaitu, kubu Hadi Abdul Madjid dan kubu Yoyo Gundero Suwandi. Sementara PKB, seperti diketahui, terdapat dua versi caleg yakni, versi Ketua DPW PKB Banten Thoni Fathoni Mukson (kubu Gusdur) dan versi Ketua DPW PKB Banten Rahmat Abdul Ghani.
Sementara PPP Banten ada versi Dimyati Kusumah dan versi Wakil Sekretaris E Hafadzah. Khusus PPP, meski nama caleg tidak berbeda, namun dalam penomoran urut dua versi caleg ini jelas berbeda. Versi E Hafadzah, beberapa nama seperti Ali Fauzan berada di nomor urut satu untuk caleg DPRD Banten dari daerah pemilihan (DP) Kota Cilegon, HM Sayuti nomor urut satu di DP Kota Tangerang, E Hafadzah nomor urut satu di DP Kabupaten/Kota Serang, Tati Haryati di DP Kabupaten Lebak, Yayat Supriyatna di DP Pandeglang dan Makmun Muzaki di DP Kabupaten Tangerang. Sebagai pembanding, di daftar caleg versi Dimyati, nama Makmun Muzaki berada di nomor urut 4.
Hal itu dibenarkan Makmun Muzaki. “Iya di nomor empat,” ungkapnya ketika bertemu di kantor KPU Banten. Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Lukman Hakim mengatakan, pihaknya akan bersikap hati-hati dalam menangani caleg yang diajukan dari kepengurusan parpol ganda. “Kami tidak akan mengambil kebijakan sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan KPU Pusat. Jadi saat ini, kami menunggu ‘perintah’ dari KPU Pusat,” ujarnya.
Lukman menegaskan, menerima caleg dari kepengurusan parpol ganda karena pada 19 Agustus lalu adalah batas akhir pendaftaran caleg. “Kami memang berhak menerima pendaftaran caleg. Setelah itu baru diverifikasi dan akan ketahuan parpol mana yang akan diputuskan berhak mendaftarkan caleg. Yang jelas, hanya satu kepengurusan yang berhak mengajukan caleg,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Anggota KPU Banten lainnya, Didih M Sudih menegaskan bahwa KPU bersikap netral dalam menyikapi baik kepengurusan parpol ganda maupun pencalegan ganda ini. “KPU menginginkan legalitas azas legalitas dengan mengacu pada perundangan yang berlaku. Tidak masuk dalam internal parpol,” tandas Didih melalui telepon. “Saat ini verifikasi sedang berjalan,” imbuhnya. (esl/alt)
sumber: radar banten
Dari jumlah itu, terdapat 4 parpol terdapat 4 parpol yang mendaftarkan caleg ganda yang diajukan oleh kepengurusan parpol yang berbeda. Ke-4 parpol itu adalah, Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai RepublikaN, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan.
Caleg PPDI diajukan dua kepengurusan yaitu, kubu Hadi Abdul Madjid dan kubu Yoyo Gundero Suwandi. Sementara PKB, seperti diketahui, terdapat dua versi caleg yakni, versi Ketua DPW PKB Banten Thoni Fathoni Mukson (kubu Gusdur) dan versi Ketua DPW PKB Banten Rahmat Abdul Ghani.
Sementara PPP Banten ada versi Dimyati Kusumah dan versi Wakil Sekretaris E Hafadzah. Khusus PPP, meski nama caleg tidak berbeda, namun dalam penomoran urut dua versi caleg ini jelas berbeda. Versi E Hafadzah, beberapa nama seperti Ali Fauzan berada di nomor urut satu untuk caleg DPRD Banten dari daerah pemilihan (DP) Kota Cilegon, HM Sayuti nomor urut satu di DP Kota Tangerang, E Hafadzah nomor urut satu di DP Kabupaten/Kota Serang, Tati Haryati di DP Kabupaten Lebak, Yayat Supriyatna di DP Pandeglang dan Makmun Muzaki di DP Kabupaten Tangerang. Sebagai pembanding, di daftar caleg versi Dimyati, nama Makmun Muzaki berada di nomor urut 4.
Hal itu dibenarkan Makmun Muzaki. “Iya di nomor empat,” ungkapnya ketika bertemu di kantor KPU Banten. Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Lukman Hakim mengatakan, pihaknya akan bersikap hati-hati dalam menangani caleg yang diajukan dari kepengurusan parpol ganda. “Kami tidak akan mengambil kebijakan sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan KPU Pusat. Jadi saat ini, kami menunggu ‘perintah’ dari KPU Pusat,” ujarnya.
Lukman menegaskan, menerima caleg dari kepengurusan parpol ganda karena pada 19 Agustus lalu adalah batas akhir pendaftaran caleg. “Kami memang berhak menerima pendaftaran caleg. Setelah itu baru diverifikasi dan akan ketahuan parpol mana yang akan diputuskan berhak mendaftarkan caleg. Yang jelas, hanya satu kepengurusan yang berhak mengajukan caleg,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Anggota KPU Banten lainnya, Didih M Sudih menegaskan bahwa KPU bersikap netral dalam menyikapi baik kepengurusan parpol ganda maupun pencalegan ganda ini. “KPU menginginkan legalitas azas legalitas dengan mengacu pada perundangan yang berlaku. Tidak masuk dalam internal parpol,” tandas Didih melalui telepon. “Saat ini verifikasi sedang berjalan,” imbuhnya. (esl/alt)
sumber: radar banten